LAPORAN BAHASA INDONESIA
"PEMBAJAKAN DAN HAK CIPTA"
DISUSUN OLEH :
DEWI ANGGIANA PUTRI
SMK ANALIS KIMIA NUSA BANGSA
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kami panjatkan ke hadirat Allah SWT tuhan semesta alam atas limpahan rahmat dan
izinnya, saya dapat menyelesaikan laporan yang berjudul “PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PEMBAJAKAN HAK CIPTA”. Dimana laporan ini
dibuat sebagai salah satu tugas akhir mata pelajaran Bahasa Indonesia tahun
pelajaran 2012/2013.
Terima
kasih saya ucapkan kepada pihak yang telah membantu saya dalam membuat laporan
ini. Terutama guru mata pelajaran Bahasa Indonesia kami, Ibu Ai Sumarnih S.pd ,
dan kepada teman teman yang telah membantu dalam pembuatan laporan ini.
“Tiada
gading yang tidak retak” maka saya masih menyadari bahwa laporan ini masih jauh
dari sempurna. Oleh karena itu kritik dan saran sangat saya harapkan agar bisa
dijadikan sebagai koreksi untuk laporan selanjutnya
Bogor, 24 Februari 2013
PENYUSUN
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................. ii
BAB I
I.I
Latar belakang.................................................................. 1
I.II
Rumusan masalah.............................................................. 3
I.III
Tujuan................................................................................. 3
BAB II
II.I
Pengertian Hak Cipta................................................... ..... 4
II.II
Kategori Pembajakan Karya
Rekaman Lagu atau Musik.......................................... ..... 5
II.III
Unsur-Unsur dan Sifat Hak Cipta............................... ..... 7
II.IV Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Maraknya Pembajakan Kaset Musik ........................................................................................ 8
II.V Sanksi Tegas Menurut Hukum
Indonesia yang Berlaku................................................ ... 10
II.VI
Dampak Dari Pembajakan Kaset................................ ... 12
BAB III
III.I
Kesimpulan.................................................................... ... 14
III.II
Saran............................................................................. ... 15
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
I.I LATAR
BELAKANG
Intellectual Property
Right atau Geistiges Eigentum (bahasa Jerman) dapat
diterjemahan kedalam bahasa Indonesia yaitu Hak Atas Kekayaan Intelektual atau
sering disingkat HAKI adalah hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil
dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas
penggunaan dari hasil buah pikiran pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah
pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol,
penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan komersil. Salah satu
produk HAKI yaitu Hak Cipta. Adapun pengertian dari Hak Cipta, yaitu hak khusus
bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
Mungkin banyak diantara kita yang tidak sadar bahwa yang kita lakukan dalam
kegiatan sehari – hari telah melanggar hak cipta orang lain. Tidak lain
dari pelanggaran tersebut adalah kegiatan membajak. Kegiatan bajak – membajak
telah diterima dan menjadi suatu kegiatan yang dianggap halal oleh masyarakat
kita. Praktek pembajakan hak cipta di Indonesia dari tahun ke tahun cenderung
meningkat drastis dan sudah sangat memprihatinkan. Salah satu fakta yang ada di
lapangan misalnya terjadi pada industri musik. Menurut catatan Asosiasi
Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), pembajakan industri musik di Indonesia
menunjukkan angka yang paling signifikan. Pihak yang paling dirugikan yaitu
datang dari pihak musisi atau pencipta lagu yang hasil karyanya dibajak. Usaha
mereka dalam mencari inspirasi lagu serta pengeluaran biaya yang tidak sedikit
dalam proses produksi ternyata tidak dihargai dan dilindungi oleh negara. Hasil
karya cipta mereka dengan mudahnya dibajak dan disebarluaskan oleh orang lain
untuk kepentingan pribadi mereka. Tidak sedikit dari para artis atau musisi
yang hasil karyanya diminati oleh masyarakat ternyata tidak dapat melanjutkan
karirnya karena produk mereka yang dijual secara resmi di pasaran dianggap
tidak laku.
Pihak yang paling berpengaruh dalam pembajakan adalah pihak yang mengedarkan. Banyaknya
kaset palsu di pasaran memancing masyarakat untuk membelinya dengan harga yang
lebih terjangkau. Harga satu kepingnya yaitu berkisar antara Rp 5.000,00 – Rp
6.000,00. Apabila dibandingkan dengan harga aslinya, maka akan berlipat 10x
menjadi Rp 50.000,00. Inilah yang menjadi alasan mengapa masyarakat lebih
memilih untuk membeli kaset bajakan. Karena lebih murah, maka mereka
mengabaikan akan pelanggaran hak cipta yang telah mereka lakukan.
Secara yuridis, pemerintah pun telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun
2002 tentang Hak Cipta. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 yang merupakan
penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 12 tahun 1997 tentang Hak Cipta. Namun,
apakah Undang – Undang ini telah mampu menyalurkan efek jera kepada pelaku
pengedar kaset bajakan ? Sepertinya masih banyak pelaku di luar sana yang belum
merasakan efek jera dari perbuatannya, serta kesadaran akan mereka tentang
pelanggaran yang dilakukan pun kurang dipedulikan.
Dalam hal ini, Undang – Undang
tentang Hak Cipta belum mampu mengendalikan maraknya pembajakan kaset dipasaran.
I.II RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar
belakang masalah yang telah dipaparkan di atas, terdapat beberapa rumusan
masalah dalam pembuatan makalah ini, diantaranya yaitu :
1.
Apakah pengertian
daripada Hak Cipta itu sendiri dan apa hubungannya dengan Hak Cipta karya musik
?
2.
Faktor – faktor apa
saja yang mempengaruhi maraknya pembajakan kaset?
3.
Bagaimana dampak dari
pembajakan kaset ?
4.
Bagaimana perlindungan
hukum atas hasil karya musik berupa kaset di Indonesia?
5.
Bagaimana penegakkan
hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta berupa pembajakan kaset di Indonesia
berdasarkan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002?
I.III TUJUAN
Adapun tujuan dasar
daripada penulisan makalah tentang tindak pidana ini, yaitu sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui
definisi daripada Hak Cipta dan hubungannya dengan Hak Cipta Karya musik.
2.
Untuk mengetahui faktor
– faktor yang mempengaruhi maraknya pembajakan kaset musik.
3.
Untuk mengetahui dampak
pembajakan pajak bagi pemerintah, penjual, maupun konsumen.
4.
Untuk mengetahui
perlindungan hukum atas hasil karya musik berupa kaset di Indonesia.
5.
Untuk mengetahui
penegakkan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta karya musik dalam bentuk kaset.
BAB II
PEMBAHASAN
II.I Pengertian Hak Cipta
Pembajakan karya seni,
terutama kaset musik/lagu, kini bukannya mereda tetapi tambah merajalela. Bukan
hanya negara yang makin dirugikan, tapi juga pencipta lagu dan pengusaha
rekaman. Coba bayangkan, kaset resmi yang seharusnya seharga Rp 50.000,00 dalam
bentuk bajakan hanya dihargai Rp 5.000,00 – Rp 6.000,00. Akibatnya, seluruh
proses kreatif, proses produksi, dan jerih payah pun seakan menjadi sirna,
begitu ada kaset yang dibajak.
Akibat dari pembajakan ini, yang dirugikan tidak hanya para pencipta lagu,
penyanyi, atau produser, tetapi juga negara. Keping-keping kaset bajakan dijual
tanpa stiker pajak. Artinya, pemasukan ke pemerintah dari sektor pajak pun
tidak ada.
Undang-Undang Hak Cipta
yang pekan ini disetujui DPR, percuma saja, tak akan mampu memberantas
pembajak. Sebab harga kaset asli akan semakin tinggi. Hal ini mendorong orang
untuk membuat yang ‘aspal’ karena makin banyak orang yang tidak mampu membeli kaset resmi. Di Jakarta sudah ada yang berani memalsukan
bandrol kaset atau label pajak yang selalu tertera disetiap kaset. Ini sangat
merugikan negara dan telah memberikan pemalsuan yang begitu besar kepada masyarakat. Namun, kita bisa melihat keadaan yang sekarang.
Dengan adanya Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta ternyata
belum sepenuhnya ditegakkan dalam masyarakat. Sehingga keadaan ini membuat
masyarakat merasa tidak takut dalam menjalankan kegiatan bajak membajak kaset.
II.II Kategori Pembajakan Karya Rekaman Lagu atau Musik
1.
Illegal copying
Merupakan bentuk
pembajakan berupa pembuatan kompilasi lagu-lagu atau album-album yang sedang
hits dan populer dari rekaman original/aslinya tanpa izin dan demi kepentingan
komersial. Bentuk pembajakan inilah yang sangat mengancam industri lagu atau
musik dikarenakan dapat mematikan kesempatan penjualan bagi beberapa album
sekaligus.
2.
Counterfeiting
Merupakan bentuk
pembajakan yang dilakukan dengan memperdagangkan produk bajakan berupa album
yang sedang laris, kemasannya di reproduksi mirip dengan aslinya sampai dengan
detail sampul album dan susunan lagunya pun dibuat sama dengan album aslinya.
Ini bertujuan untuk mengelabui konsumennya agar konsumennya menyangka bahwa
produk bajakan ini original/asli dan harganya murah.
3.
Bootlegging
Merupakan bentuk pembajakan yang dilakukan dengan cara membuat rekaman dari suatu pertunjukan langsung (live performance) seorang penyanyi atau band di suatu tempat. Pembajakan ini juga dapat di buat dari rekaman siaran media penyiaran (broadcasting). Nah rekaman ini kemudian diperbanyak dan dijual dengan harga tinggi demi keuntungan yang besar. Biasanya konsumen dari produk hasil bootlegging ini adalah orang-orang yang tidak bisa menyaksikan pertunjukan langsung (live performance) seorang penyanyi atau band pujaannya, sehingga ia rela membeli produk hasil bootlegging ini meskipun ilegal dan harganya mahal. Praktek bootlegging ini selain merugikan penyanyi atau bandnya itu sendiri juga sangat merugikan produser program yang bersangkutan.
Merupakan bentuk pembajakan yang dilakukan dengan cara membuat rekaman dari suatu pertunjukan langsung (live performance) seorang penyanyi atau band di suatu tempat. Pembajakan ini juga dapat di buat dari rekaman siaran media penyiaran (broadcasting). Nah rekaman ini kemudian diperbanyak dan dijual dengan harga tinggi demi keuntungan yang besar. Biasanya konsumen dari produk hasil bootlegging ini adalah orang-orang yang tidak bisa menyaksikan pertunjukan langsung (live performance) seorang penyanyi atau band pujaannya, sehingga ia rela membeli produk hasil bootlegging ini meskipun ilegal dan harganya mahal. Praktek bootlegging ini selain merugikan penyanyi atau bandnya itu sendiri juga sangat merugikan produser program yang bersangkutan.
II.III Unsur – Unsur dan Sifat Hak Cipta
1.
Hak cipta adalah suatu
hak ekslusif (exclusive rights) berupa hak yang bersifat khusus, bersifat
istimewa yang semata – mata hanya diperuntukkan bagi pencipta atau pemegang hak
cipta sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa
izin pencipta atau pemegang hak cipta.
2.
Fungsi hak cipta atau
pemegang hak cipta adalah untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan dan atau
memberikan izin kepada pihak lain untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya tersebut.
3.
Ada pembatasan –
pembatasan dalam hal penggunaan hak cipta yang ditentukan oleh peraturan
perundang – undangan. Dalam hal melaksanakan hak eksklusif pencipta berupa hak
mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atau memberi izin pada pihak lain untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaan tidak sebebas – bebasnya. Namun dibatasi
oleh ketentuan/hukum dalam Undang – Undang Hak Cipta itu sendiri. Hal ini
menunjukkan bahwa dalam hak cipta terkandung fungsi sosial. Dalam penggunaan
dan pemanfaatannya, hendaknya mempunyai fungsi sosial.
II.IV Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Maraknya Pembajakan Kaset Musik
Kaset bajakan yang sering kita temui di pinggiran jalan memanglah sangat bervariasai macamnya, mereka memiliki alasan tersendiri untuk menjual kaset bajakan tersebut, diantaranya yaitu :
Ø
Faktor ekonomi
Faktor ekonomi
merupakan faktor pendorong utama terjadinya pembajakan kaset. Tingkat
pendapatan yang rendah dan tingkat pengangguran yang tinggi membuat masyarakat
berupaya untuk menambah pendapatannya, yaitu dengan menjual kaset bajakan.
Ø
Faktor sosial budaya
Secara sosial dan
budaya, masyarakat Indonesia belum terbiasa untuk membeli produk – produk asli,
terutama produk dari industri rekaman. Ini juga didukung dengan kebudayaan
masyarakat Indonesia yang dalam membeli sebuah produk hanya mengorientasikan
pada harga barang tanpa melihat kualitas dari barang tersebut.
Di bidang sosial budaya
ini, dampak yang timbul dari semakin meluasnya pembajakan tersebut begitu
beragam. Bagi para pelaku tindak pidan atau para pembajak, keadaan yang
berlarut – larut tanpa ada tindakan, akan semakin menimbulkan sikap bahwa
pembajakan sudah merupakan hal yang biasa dan tidak lagi merupakan tindakan
melanggar Undang – Undang (Widyopramono, 1992:19).
Ø
Perbandingan harga
kaset
Perbedaan harga jual
yang tinggi antara kaset asli dengan bajakan memicu masyarakat untuk cenderung
lebih memilih membeli kaset dengan harga yang lebih murah.
Ø
Faktor pendidikan
Selama ini masyarakat
kurang mendapatkan sosialisasi terhadap adanya Undang – Undang Hak Cipta. Hal
ini mengakibatkan masyarakat melakukan berbagai pelanggaran – pelanggaran Hak
Cipta akibat tidak mengetahuinya ketentuan – ketentuan yang tercantum dalam
Undang – Undang tersebut. Dampak atas ketidaktahuan masyarakat akan Undang –
Undang tersebut yaitu masyarakat tidak bisa membedakan antara kaset asli dan
palsu. Karena memang pembajakan kaset dibuat sedemikian rupa, baik cover maupun
isinya.
Ø
Pelayanan penjual kaset
Faktor pelayanan juga
berpengaruh bagi maraknya pembajakan kaset. Penjual kaset bajakan memberikan
pelayan lebih ke konsumennya. Konsumen boleh menukarkan kasetnya jika terjadi
kerusakan dengan kaset bajakan lainnya tanpa dimintai biaya. Hal ini berbeda
dengan pelayanan penjual kaset resmi/asli.
Ø
Rendahnya sanksi hukum
Sanksi hukum yang
diterapkan terhadap pembajakan kaset hanya diterapkan pada pembajak kaset saja,
belm diterapkan pada konsumen yang membeli kaset bajakan. Selama ini penegakkan
hukum dibidang Hak Cipta, khususnya karya musik berupa kaset belum berlaku
secara menyeluruh. Apabila mengacu pada Undang – Undang Hak Cipta, maka sanksi
yang ditekankan kepada pembajak hanya bersifat denda semata dan belum mengarah
pada sanksi yang bersifat pemidanaan
II.V Sanksi
Tegas Menurut Hukum Indonesia yang Berlaku
Dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta terdapat tiga belas macam
tindak pidana hak cipta. 5 diantaranya yaitu :
1.
Pertama, mengumumkan
atau memperbanyak hak cipta tanpa izin pemilik hak: hukuman penjara minimum
satu bulan/atau denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), atau pidana
penjara paling lama tujuh tahun dan/atau denda sebesar Rp.5 000.000.000,-.
(lima milar rupiah). (pasal 72 ayat 1 ).
2.
Kedua, barang siapa
yang menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum hasil
pelanggaran hak cipta: hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda
sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). (pasal 72 ayat 2).
3.
Ketiga, barang siapa
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan suatu program komputer atau
pelanggaran informasi elektronik tentang manajemen hak pencipta dan sarana
kontrol teknologi: hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda sebesar
Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). (pasal 72 ayat 3).
4.
Keempat, barang siapa
yang memperbanyak potret tanpa izin orang yang dipotret atau ahli warisnya,
hanya berlaku terhadap potret yang dibuat atas permintan orang yang dipotret
atau untuk kepentingan orang yang dipotret: hukuman penjara paling lama dua
tahun dan/atau denda sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
(pasal 72 ayat 5).
5.
Dengan adanya Undang –
Undang yang mengatur tentang Hak Cipta tersebut, diharapkan hak dari sebuah
hasil karya manusia terlindugi dari tangan jahil masyarakat yang tidak berwenang.
II.VI Dampak Dari Pembajakan Kaset
Dari pembajakan kaset
yang semakin marak di negeri ini, ternyata menimbulkan berbagai dampak bagi
pemerintah, pemusik, penjual, maupun konsumen. Dampak tersebut baik
positif maupun negatif, diantaranya yaitu :
v
Bagi Pemerintah
Pembajakan kaset telah
merugikan negara sebesar Rp 11 triliun hingga Rp 15 triliun rupiah. Karena uang
pajak yang seharusnya masuk kas negara atas ciptaan sebuah musik, malah
disalahgunakan oleh masyarakat untuk kepentingannya sendiri.
v
Bagi Pemusik
Pengaruh buruk terhadap
pemusik pun berawal dari orang-orang yang membajak kaset rekaman mereka. Banyak
pemusik yang mengalami frustasi karena kaset rekaman mereka dibajak
habis-habisan. Hingga saat ini, kaset rekaman bajakan yang telah beredar
mencapai angka yang fantastis yaitu 87% dari kaset rekaman yang asli. Kaset
bajakan memberikan kerugian yang cukup besar, namun kaset bajakan tersebut
ternyata juga memberikan dampak positif yang menguntungkan pemusik yang mungkin
tidak disadari oleh mereka. Diantaranya yaitu pemusik menjadi terkenal karena
lagunya telah menyebar di pasaran.
v
Bagi Penjual
Pihak yang paling
menerima dampak yaitu penjual kaset bajakan. Disamping mereka mendapatkan
keuntungan yang besar dari penjualan kaset bajakan tersebut, mereka juga harus
menanggung akibatnya apabila substansi pemerintahan menjalankan tugasnya
sebagaimana mestinya. Seorang penjual harus mempertanggungjawabkan perbuatannya
dengan membayar denda.
v
Bagi Konsumen
Tidak selamanya dampak
positif dirasakan bagi konsumen atas kaset bajakan ini. Memang seorang konsumen
bisa memperoleh kaset yang mereka inginkan dengan harga yang terjangkau. Tapi
kualitas akan kaset bajakan ini tidak tahan lama dan mudah rusak.
BAB III
PENUTUP
III.I KESIMPULAN
Melihat semakin maraknya pembajakan hasil karya musik berupa kaset, membuat
keberadaan akan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
dipertanyakan. Ternyata Undang – Undang tersebut belum mampu mengatasi
permasalahan mengenai pelanggaran – pelanggaran akan hak cipta, termasuk
pembajakan kaset yang merajalela. Dibutuhkan suatu sinkronanisasi antara
lembaga – lembaga yang berwenang menegakkan hukum dibidang Hak Cipta. Tidak
hanya dari pihak kepolisian, kejaksaan, pemerintah, pemusik, dan penjual saja,
tetapi peranan masyarakat luas sangat dibutuhkan dalam menegakkan hukum yang
ada. Apabila pembeli berkurang, maka stok akan kaset bajakan juga akan
berkurang. Disamping itu juga
perlu adanya revisi kembali terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta dengan memasukan ketentuan yang belum terdapat sebelumnya. Adapun hal
ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan
hukum yang lebih baik kepada para pencipta karya musik (lagu) di Indonesia.
Selain itu, dibutuhkan sosialisasi kepada masyarakat bahwa kegiatan tersebut
telah melanggar Undang- Undang Hak Cipta. Apabila penegakkan hukum tentang Hak
Cipta di masyarakat berjalan sebagaimana mestinya dan bersifat tegas, ini akan
mengurangi tingkat pembajakan kaset di paspearan dan masyarakat akan takut
untuk melakukan kegiatan pembajakan kaset.
III.II SARAN
Untuk demi kenyamanan dan keamanan bersama ,
akan lebih baik jika kita membeli barang yang orisinil. Baik itu dalam bentuk CD,
software, buku, ataupun barang lainnya. Hal ini dikarenakan pentingnya kita
menghormati karya seseorang, selain itu kita juga terbebas dari jerat hukum
yang berlaku di Indonesia. Dan mayoritas harga itu menyatakan kualitasnya. Jadi
walaupun lebih mahal, namun kualitasnya pasti jauh lebih baik daripada yang
bajakan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar